Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak motor di Tokopedia, wajib pajak akan mendapatkan SMS berisikan link/url menuju file e-STNK. Segeralah buka link ini saat terhubung ke internet kemudian unduh file e-STNK-nya untuk disimpan. Tak lupa simpan juga link/url-nya bila perlu sekalian SMS dari Samsat, siapa tahu suatu hari akan dibutuhkan lagi.
STNK Asli. |
Lalu apakah perlu melakukan pengesahan dan pencetakan e-STNK ke Samat? Dulu saat pertama kali melakukan pembayaran pajak melalui Tokopedia Saya tidak melakukan pencetakan STNK di samsat karena Saya meyakini e-STNK yang saya dapat dan simpan sudah merupakan bukti sah pembayaran pajak. Namun setelah membuat artikel tentang mudahnya membayar pajak motor melalui Tokopedia dan mempostingnya di blog ini dan mendapati komentar dari pembaca yang menanyakan tentang perlunya mencetak STN ke Samsat, Saya jadi goyah. Perlu gak sih mencetak STNK di Samsat?
Tempo hari setelah melakukan
pembayaran pajak motor untuk tahun ini Saya jadi penasaran dan ingin
membuktikannya sendiri soal pentingnya melakukan pencetakan STNK di
Samsat. Saya pun bergegas ke Samsat terdekat. Sampai di sana Saya
menghadap petugas informasi di dekat pintu masuk lalu menanyakan perihal
pencetakan STNK sambil menujukkan e-STNK di layar ponsel. Belum selesai
Saya bertanya petugas langsung menjawab "ini sudah jadi", selanjutanta
petugas menjelaskan bahwa e-STNK yang Saya tunjukkan sudah sah dan tidak
perlu dicetak di Samsat, kalau mau mencetaknya disarankan untuk
nge-print sendiri dengan printer dan kertas biasa di rumah, begitu juga
boleh.
Setelah mendapatkan penjelasan Saya pun pulang dengan
perasaan yang jelas tanpa keraguan. Jadi kesimpulannya, e-STNK yang kita dapat dari
melakukan pembayaran pajak motor secara daring merupakan bukti sah dan
tidak perlu melakukan pencetakan di Samsat dan alangkah baiknya bila
e-STNK diprint ke kertas sebagai bukti fisik (jaga-jaga kalau ada razia
polantas di jalan lalu kebetulan tidak menyimpan file e-stnk di ponsel
atau sebab lainya) untuk ditunjukkan.
Comments
Post a Comment